Angka Percerian di Kota Yogyakarta Tahun 2018 Capai 571 Perkara

Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Yogyakarta mengalami peningkatan. Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta

Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Yogyakarta mengalami peningkatan. Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, tahun 2017 tercatat 648 kasus percerian. Sementara untuk tahun 2018 hingga Agustus 2018 tercatat 571 kasus perceraian.

Paniter Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Tati Kusmiati mengatakan kasus percerian di Kota Yogyakarta terus meningkat.

Ia menyebut meski angka percerian tergolong banyak, namun angka percerian di Kota Yogyakarta lebih sedikit daripada Sleman dan Bantul.

Baca: Bagaimana Proses Rujuk setelah Bercerai?

Baca: Angel Lelga Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Vicky Prasetyo

"Kalau percerian di Kota memang rata-rata di angka 500 hingga 600an. Memang cenderung meningkat, meski sedikit.

Tetapi dibandingkan dengan kabupaten lain, Kota Yogyakarta tergolong rendah," katanya Selasa (25/9/2018).

Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, tercatat sebanyak 78 diterima pada bulan Januari, jumlah perkara meningkat menjadi 81 pada bulan Februari.

Sedangkan untuk Maret, perkara yang diterima menurun hingga 62.

Jumlah perkara pada April kembali meningkat menjadi 74, dan menurun kembali pada Mei menjadi 53 perkara.

Jumlah perkara terus menurun menjadi 38 pada Juni.

Namun jumlah kembali meningkat pada bulan Juli menjadi 98, dan menurun tipis pada Agustus menjadi 87 perkara.

Tati menjelaskan perkara percerian didominasi oleh cerai gugat, daripada cerai talak.

Untuk tahun 2018, sebanyak 352 perkara cerai gugat, sementara cerai talak hanya 99.

"Ya memang lebih banyak cerai gugat. Dari Tahun kemarin juga sama, kebanyakan cerai gugat.

Kalau cerai gugat itu pihak perempuan yang mengajukan permohonan. Sementara kalau cerai talak itu dari pihak laki-laki," jelasnya.(maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved