Pengumuman DCT DPRD DIY
KPU DIY Umumkan DCT DPRD DIY
KPU DIY umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY pada 21-23 September 2018.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - KPU DIY umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY pada 21-24 September 2018.
Pengumuman DCT selama 3 hari ini diumumkan melalui media cetak, online maupun elektronik juga ditayangkan di laman KPU DIY diy kpu.go.id
Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Dr Guno Tri Tjahjoko menyampaikan, sewaktu pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD DIY pada bulan lalu yakni 580 nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung oleh partai politik.
"Kemudian ada yang mengundurkan diri dua, sehingga menjadi 578 sekarang. Sebelumnya ada proses ajudikasi juga, Nasdem ada 4, PPP ada 3 yang sebelumnya ada 573. Setelah ajudikasi jadi 580, karena kami memasukkan 4 dari Nasdem, dan 3 dari PPP, sebelum DCT ada yang mundur 2, dari Golkar dan PAN," ujarnya pada Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum DCT ditetapkan pengunduran diri bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia atau mengundurkan diri karena kasus tindak pidana.
"Itu bisa mengundurkan diri karena parpol menarik calonnya. Calon yang mengundurkan diri itu tidak ada konsekuensinya," lanjut dia.
Guno melanjutkan, terkecuali jika ada masukan dari masyarakat setelah ditetapkan DCT, misalnya calon tersebut terbukti melakukan pemalsuan ijazah maka KPU DIY akan meminta polisi untuk mengurus dan meminta partai politik untuk menggantikan calonnya.
Baca: Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta di Pemilihan Umum 2019
Ditambahkannya, jika ada yang mengundurkan diri perempuan dan pengunduran diri tersebut mempengaruhi presentase kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, maka satu dapil dikosongkan semua.
"Contoh ada tiga orang, satu perempuan tidak memenuhi syarat karena surat keterangan jasmani tidak ada, maka dua laki-laki itu otomatis didrop konsekuensinya," terang dia.
Jika pengunduran diri melalui calon perempuan, maka KPU DIY akan mengkoordinasikan dengan partai politik, kemudian partai politik mengganti calon anggota perempuan yang baru, bukan orang yang dicalonkan di dapil lain.
Guno menyebut, keterwakilan perempuan di DIY juga telah memenuhi persyaratan.
"Persentase keterwakilan perempuan di DIY itu 33 persen sampai 50 di satu dapil. Di Bantul ada yang satu dapil isinya 100 persen perempuan semua," katanya. (tribunjogja)
