Yogyakarta
Beredarnya Pesan Terkait Paket Asing, Polda DIY Himbau Masyarakat Tetap Tenang
Polda DIY telah menyelidiki pesan berantai berisi himbauan menerima paket asing di masyarakat.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Beredarnya rentetan pesan melalui aplikasi pesan berbasis daring berisi himbauan untuk mewaspadai paket asing yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Selain itu, dalam pesan tersebut turut menghimbau agar penerima barang mewaspadai sang kurir yang meminta foto kartu identitas dengan dalih untuk melakukan kroscek kepada pengirim barang.
Baca: Warga Dipoyudan Mengadu ke Keraton Terkait Penggunaan Tanah Sultan Ground yang Mereka Tempati
Ternyata beredarnya pesan berantai yang sempat membuat masyarakat resah ini turut disoroti oleh Polda DIY.
Polisi menyebut bahwa barang asing yang dikirim tidak membuat sang penerima terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelidiki pesan berantai berisi himbauan menerima paket asing di masyarakat.
Menurutnya, tidak ada keterkaitan penerimaan paket dengan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Sudah diselidiki, memang ada pengiriman paket seperti itu, tapi modusnya bukan narkotika. Kami himbau masyarakat untuk tetap tenang," katanya pada Tribunjogja.com, Senin (17/9/2018).
Lanjutnya, dari hasil penelusuran sementara, didapati bahwa paket yang tidak sesuai peruntukannya itu merupakan modus penipuan yang dimanfaatkan sang pengirim untuk memperoleh uang jasa.
Mengingat paket tersebut dikirim melalui sistem cash on delivery (COD) dan alasannya memerlukan biaya tambahan karena barang dikirim dari luar negeri
"Modus yang terbaca sementara adalah pihak pengantar paket mengambil keuntungan dari pembayaran COD," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menaruh curiga yang berlebihan terhadap jasa pengiriman atau penyedia jasa belanja daring yang menerapkan sistem COD.
Menurutnya jika memang alamat yang dituju kurir tidak sesuai dengan alamat penerima dapat ditolak.
Baca: Curi 2 Sepatu, Pemuda Asal Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara
Namun, apabila pihak pengirim atau pengantar barang asing itu tetap memaksa penerima untuk menyerahkan kartu identitasnya, Kabid Humas mengimbau untuk segera melapor ke petugas berwajib di daerahnya masing-masing.
Mengingat kartu identitas tidak boleh asal diberikan, apalagi kepada orang yang tidak dikenal.
"Kalau masih terus memaksa (pengirim minta KTP untuk difoto), segera laporkan ke Polsek setempat," ucapnya. (*)