Kulonprogo
Partisipasi Program PTSL Rendah, Warga Enggan Repot Urus Sertifikat Tanah
Partisipasi Program PTSL Rendah, Warga Enggan Repot Urus Sertifikat Tanah
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Partisipasi masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dinilai masih rendah. Masyarakat kurang antusias mengurus sertifikasi tanahnya dengan beragam alasan.
Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kulonprogo (BPN) Kulonprogo pada 2018 ini menargetkan ada 20.200 bidang tanah yang dapat disertifikatkan melalui program tersebut.
Letaknya tersebar di 12 kecamatan. Antara lain di wilayah Kecamatan Kokap, Wates, Sentolo, Nanggulan, Kalibawang, dan Samigaluh,
Sekitar 10.200 bidang di antaranya diukur oleh BPN dan sisanya dilakukan secara swakelola masyarakat.
Jumlah bidang tanah yang diikutsertakan dalam PTSL tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2017 lalu, jumlah bidang yang tersertifikasi sebanyak 15.400 bidang.
Baca: Kejar Profit, Aneka Usaha Siap Terjun di Bidang EO
"BPN sudah melakukan pengukuran di wilayah sasaran pensertifikata namun antusiasme warga sangat minim. Mereka enggan mengumpulkan berkas pensertifikatan tanah karena merasa repot. Terutama warga yang tidak tinggal di Kulonprogo meskipun tanahnya itu warisan," kata Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kulonprogo, Suardi, Miinggu (9/9).
Sebetulnya, berkas yang perlu dilengkapi warga hanya berupa Kartu Keluarga (KK), alas hak, dan keterangan waris.
Urungnya pengumpulan berkas itu menyebabkan proses sertifikasi terhenti. Padahal, apabila tenggat waktu pengurusannya habis, warga bersangkutan harus mengulang lagi prosesnya dari awal. (tribunjogja)