Kulonprogo
Berkas Pedangdut yang Terjerat Kasus Narkoba di Kulonprogo Segera Masuk Persidangan
Xena diamankan polisi pada Selasa (17/4/2018) silam di simpang lima Karangnongko Wates sesuai pentas di sebuah sekolah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Perkara pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret nama pedangdut asal Kota Yogya,Xena Al Kautsar alias Xena Xenita (19) kini menemui babak baru.
Berkas perkaranya sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.
Baca: Hingga Agustus, BNNP DIY Musnahkan 6 Kilogram Narkoba
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada 7 Agustus lalu setelah melalui dua kali perbaikan.
Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari untuk dipersiapkan menjalani persidangan.
"Sekarang berkasnya sudah di kejaksaan bersama dua perkara narkotika lainnya yang juga sudah lengkap," kata Anggara pada Tribunjoogja.com, Rabu (22/8/2018).
Pedangdut yang kondang dengan goyang ximplah-ximplah itu tersangkut kasus tersebut karena kedapatan membawa 10 butir pil Hima.
Pil tersebut termasuk dalam obat daftar G yang dilarang diedarkan dan dikonsumsi secara bebas tanpa resep dokter.
Xena diamankan polisi pada Selasa (17/4/2018) silam di simpang lima Karangnongko Wates sesuai pentas di sebuah sekolah.
Ia lalu dijerat polisi dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Pasal yang dikenakan masih sama. Pelaksanaan sidangnya nanti jadi kewenangan kejaksaan," kata Anggara.
Baca: BERITA FOTO : Mengenang Dangdut Purawisata
Pihak kejari Kulonprogo saat ini masih menyusun surat dakwaan dan belum bisa diprediksikan kapan selesai disusun.
Kasi Intelejensi Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan setelah dakwaan disusun, pihaknya akan langsung mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Wates.(*)