Yogyakarta

Terkait Penyelundupan Sabu, BNNP DIY Tetapkan Dua Tersangka

Dari pemeriksaan, diduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berskala internasional.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Dua tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1108 gram yang dihadirkan saat pemusnahan sabu tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1108 gram akhir bulan Juli lalu.

Dua tersangka yang merupakan warga negara Thailand ditangkap petugas BNNP di dua tempat berbeda.

Dari pemeriksaan, diduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berskala internasional.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Triwarno Atmojo menuturkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Sukanya Saardchit (30) alias Nuch, warga Thailand di Bandara Internasional Adisucipto pihaknya langsung melakukan pemgembangan.

Dari pengembangan tersebut pihaknya berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan rekan dari Nuch.

Baca: BNNP DIY Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu

"Setelah pengembangan, JP ditangkap di sebuah Hotel daerah Sleman. JP ini merupakan teman dari SS," katanya, Rabu (15/8/2018).

Dilanjutkannya, JP (29) merupakan warga Negara Thailand.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, wanita tersebut mengakui bahwa telah mendahului datang ke Yogyakarta sebelum SS.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya merasa bahwa JP merupakan atasan SS.

"Dari pengakuannya, JP ini datang duluan dan bertugas mengatur kedatangan SS ke Indonesia. Keduanya ini satu sindikat pengedar narkoba internasional dan kalau yang mengendalikan mereka berada di Thailand," ujarnya.

Disinggung mengenai motif, Kepala BNNP DIY mengakui masih melakukan penyidikan secara intensif.

Selain itu, mengenai sudah berapa kali SS mengantarkan barang ke Indonesia juga belum diketahuinya secara pasti.

"Kalau dia dikasih imbalan berapa karena mengantar sabu itu masih dalam penyidikan. Yang jelas keduanya ini satu sindikat (Pengedar narkoba) internasional," ucapnya.

Baca: Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Magelang

Ditambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena lebih dari 5 gram, ancaman hukuman keduanya minimal 5 tahun penjara dan untuk hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved