Bantul
DPRD Bantul Sambut Baik Program ASN Wajib Memiliki Rekening Bank Sampah
Langkah ini merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam menekan volume sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin menyambut baik program dinas lingkungan hidup (DLH) yang mencangkan aparatur sipil negara (ASN) di Bantul wajib memiliki rekening bank sampah.
Menurutnya, langkah ini merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam menekan volume sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Baca: Ubah Limbah Jadi Rupiah di Bank Sampah Induk Gemah Ripah
"Aparat negara yang memiliki bank sampah bisa menjadi tauladan dan preseden baik dimasyarakat," terangnya pada Tribunjogja.com, Senin (13/8/2018).
Ia menjelaskan, sampah merupakan persoalan nyata yang ada ditengah masyarakat.
Di kabupaten Bantul sendiri persoalan sampah menjadi persolan krusial, karena terkait kapasitas tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan.
Sebab, dari waktu ke waktu, volume sampah terus meningkat. Namun kapasitas penampungan terbatas.
"Sampah merupakan persoalan bagi seluruh masyarakat, terlebih dengan terus meningkatnya jumlah penduduk dan hunian di Bantul," ungkap dia.
Senagai anggota Dewan, Amir mengaku mendukung program yang dimaksudkan untuk memperluas jangkauan bank sampah di Bantul ini.
Apalagi, menurutnya, kebijakan ini dinilai menjadi satu di antara langkah strategis demi mewujudkan visi misi Bantul bersih pada 2019.
Misi itu sepenuhnya harus didukung oleh seluruh pihak, melalui berbagai langkah nyata.
“Kebijakan ini juga diharapkan sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk dapat mengoptimalkan sampah yang ada. Sehingga, seluruh pihak dapat semakin menyadari bahwa sampah juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dioptimalkan,” ujar dia.
Baca: Seluruh ASN di Bantul Diwajibkan Memiliki Rekening Bank Sampah
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui surat edaran Bupati mencanangkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul, diwajibkan memiliki rekening bank sampah.
"Melalui surat edaran Bupati Bantul, kita sudah mencangkan Pegawai Negeri Sipil di Bantul harus memiliki rekening bank sampah. Surat itu sudah disetujui oleh Bupati dan sudah diedarkan," ujar Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Pengembangan Kapasitas, IR Wahid SIP MA.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menanamkan kesadaran masyarakat terutama aparat sipil negara akan kebersihan lingkungan dan sampah. (*)