Yogyakarta

Hindari Beli Barang Ilegal, Masyarakat Diharap Bijak Manfaatkan E-Commerce

Melihat data statistik, barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat tajam, khususnya barang hasil belanja melalui E-Commerce.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
PEMUSNAHAN - Petugas Bea Cukai memusnahkan barang sitaan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Jumat (13/7). Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya terdapat 1.200 botol minuman keras ilegal dan batang rokok ilegal. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Era belanja melalui situs E-Commerce ternyata berdampak pada meningkatnya konsumtifitas masyarakat terhadap barang-barang impor.

Namun kemudahan tersebut nyatanya masih disalahgunakan sebagian masyarakat untuk mendapatkan barang-barang ilegal.

Hal itu sepertinya juga berlaku di Yogyakarta, di mana ribuan barang ilegal yang dimusnahkan tadi siang, Jumat (13/7/2018) oleh Kantor Bea Cukai wilayah Yogyakarta sebagian besar merupakan barang yang dibeli melalui situs E-Commerce.

Baca: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, bahwa melihat data statistik pihaknya terkait barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat tajam, khususnya barang hasil belanja melalui E-Commerce.

Di mana barang tersebut dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi maupun Pos Indonesia.

"Dari satu sisi memang (Dengan adanya E-Commerce) menggembirakan masyarakat. Namun, di sisi lain kita juga harus lebih waspada, karena jangan sampai Indonesia dijadikan tempat pemasukan barang yang tidak sesuai ketentuan," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (13/7/2018).

Lanjutnya, apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas), maka dapat dikatakan barang tersebut sebagai barang ilegal dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Kendati demikian, apabila barang yang diimpor memiiki peruntukkan yang khusus dan mengantongi izin maka dapat dapat diizinkan pihaknya masuk ke Indonesia.

"Misal impor obat, kalau untuk dikomersilkan ya harus ada izin dari BPOM. Tapi untuk kepentingan pribadi (Penyembuhan) karena habis berobat ke luar negeri ada pengeceualian, tapi yang bersangkutan tetap harus menunjukkan resep dokter, intinya harus ada izinnya agar kita tahu itu ilegal atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya bukan membatasi masyarakat berbelanja melalui situs E-Commerce.

Namun, pihaknya menginginkan masyarakat lebih selektif membeli barang, hal itu agar kedepannya masyarakat tidak mengalami kerugian seperti barang yang dibelinya ternyata masuk kategori ilegal dan harus dimusnahkan.

"Kami himbau untuk tidak perlu membeli barang-barang yang melanggar ketentuan, dan jangan mengimpor barang kalau tidak ada izinnya, jadi harus dipastikan dulu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Yogyakarta, Fidelis Firanto membenarkan bahwa kebanyakan barang impor yang masuk dan dikirim melalui Pos dibeli masyarakat melalui situs E-Commerce.

Menurutnya, banyak di antara pengiriman barang tersebut berasal dari luar negeri seperti Hongkong dan Taiwan.

Sambungnya, untuk itulah pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan barang-barang impor.

Baca: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Ilegal Lainnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved