Penerimaan Peserta Didik Baru
SKTM Kerap Disalahgunakan di PPDB, Sekolah di Kabupaten Magelang Perketat Pengawasan
SKTM Kerap Disalahgunakan di PPDB, Sekolah di Kabupaten Magelang Perketat Pengawasan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Magelang memperketat pengawasan PPDB, khususnya para pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pasalnya, SKTM ini kerap disalahgunakan calon siswa atau orangtua siswa agar dapat diterima di sekolah tertentu.
Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Mertoyudan, Rofiq Muttaqien, mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan.
Seluruh pendaftar yang menggunakan SKTM akan disurvey, agar tidak terjadi penyalahgunaan SKTM.
"Kami melakukan survey secara langsung kepada siswa yang bersangkutan. Kita telusuri betul mampu atau tidak,” ucap Rofiq, Minggu (8/7/2018).
Baca: Hendak Curi Ayam, Pria Asal Srumbung Ini Tertangkap Warga
Hasil penelusuran tim verifikator dari SMA Negeri 1 Mertoyudan, pihaknya menemukan calon siswa mayoritas dari golongan tidak mampu, namun pihaknya juga mendapati calon siswa yang memiliki rumah bagus tapi mendaftar menggunakan SKTM.
"Sebagian besar memang betul dari yang tidak mampu, tetapi ada juga yang rumahnya bagus dan layak, tetapi mendaftar menggunakan SKTM, ya kami minta mendaftar melalui jalur reguler," kata Rofiq.
Rofiq mengatakan, SKTM ini memang kerap disalahgunakan calon siswa atau orangtua siswa untuk mempermudah masuk mendaftar sekolah karena dianggap tidak mampu.
Dirinya pun bertindak tegas jika terdapat siswa yang menggunakan SKTM abal-abal tersebut.
"Kami minta berlaku sportif saja. SKTM ini untuk mereka yang tidak mampu, jangan digunakan agar dapat masuk sekolah. Nanti kalau suratnya jadi beneran bagaimana?," ujar Rofiq.
Lanjut Rofiq, SMAN 1 Mertoyudan sendiri menampung 286 siswa, dengan 9 kelas, setiap kelas berjumlah 32 siswa.
Dengan zonanisasi 7 kecamatan yaitu Kecamatan Mertoyudan, Magelang Selatan, Bandongan, Tempuran, Borobudur, Mungkid dan Candimulyo.
“Zonanisasi bertujuan untuk memudahkan siswa mendaftar dengan sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Selain itu juga bertujuan untuk pemerataan sekolah, agar para siswa tidak mendaftar di satu sekolah yang dianggap favorit saja, tetapi semua sekolah sama. Hal itu sesuai dengan aturan provinsi Jawa Tengah,” ungkap Rofiq. (tribunjogja)