Pencurian Ayam
Hendak Curi Ayam, Pria Asal Srumbung Ini Tertangkap Warga
Hendak Curi Ayam, Pria Asal Srumbung Ini Tertangkap Warga. Belasan Ekor Ayam Diamankan Petugas
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Polsek Srumbung berhasil menangkap Rudi Hartono alias RH (25) warga Maragen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (7/7/2018).
Rudi sebelumnya tertangkap warga melakukan pencurian puluhan ekor ayam milik warga setempat.
Korban, Sudjono, (65) menerangkan kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Tersangka mengendap-endap di salah satu kandang ayam miliknya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Srumbung, Magelang.
Tetapi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga sekitar.
Warga pun menangkap pelaku tersebut beserta barang bukti puluhan ekor ayam yang hendak dicurinya.
"Saat itu sekitar pukul 03.30 wib, saya datang ke kandang saya yang berada di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Srumbung, sampai di kandang saya ketahui tersangka RH sudah diamankan oleh warga masyarakat karena melakukan pencurian ayam milik saya, yang berada kandang los 3.4 dan 5," terang Sujono kepada petugas Polsek Srumbung, Minggu (8/7/2018).
Petugas yang datang tak lama setelah mendapat laporan, langsung melakukan penggledahan.
Dari tangan tersangka telah ditemukan barang bukti berupa dua karung masing masing berisi 5 dan 6 ekor ayam.
Baca: Fasilitas Pendukung Wisata Minim, Lama Tinggal Wisatawan di Kabupaten Magelang Hanya 3 Jam
Satu box trey berisi 5 ekor ayam petelur dengan kerugian kurang lebih Rp.750.000.
Kapolsek Srumbung Melalui Kanit Reskrim Iptu Maryanto, menerangkan setelah mendapatkan laporan anggota kepolisian langsung mendatangi TKP, dan tersangka langsung diamankan ke Polsek Srumbung beserta barang buktinya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Mio, Satu Box trey warna oranye berisi 5 ekor ayam, dua buah karung masing masing berisi 5 dan 6 Ekor ayam, Helm Merk INK warna coklat, Pisau carter, dan Rafia.
"Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Rutan Polsek Srumbung dalam rangka penyelidikan dan pengembangan," ujar Maryanto kepada wartawan, termasuk Tribunjogja.com.
Atas erbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun.(tribunjogja)