Ini Yang Perlu Kamu Ketahui tentang SKD dengan CAT BKN untuk Seleksi CPNS

Pemerintah akan segera membuka penerimaan CPNS 2018 dengan formasi sebagai berikut

Penulis: say | Editor: Mona Kriesdinar
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Bersiap-siaplah bagi Anda yang berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebentar lagi, pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk mengisi sejumlah jabatan di instansi pemerintahan.

Namun saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi, formasi apa saja yang dibutuhkan.

(Baca: Info Penting CPNS : Ini 3 Jenis Tes yang Akan Diujikan pada Ujian Penerimaan CPNS 2018)

Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menjelaskan, proporsi terbesar penerimaan CPNS 2018 akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

Oleh karena itu, rekrutmen CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.

(Baca: Bocoran Penting Pendafaran CPNS 2018 dari BKN, Pastikan NIK dan KK Terdaftar di Database Nasional)

“Kita memerlukan spesialisasi keahlian, sehingga perencanaan dan usulan ASN baru harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional/daerah, dan sasaran nawacita, sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional,” kata Asman di sela acara Buka Bersama dan Peluncuran Corporate Card BRI di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Untuk dapat diterima mennjadi CPNS, salah satu tahap yang harus dilalui pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

(Baca: Sama Seperti Tahun Lalu, Syarat Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Download di Situs Resmi Kemenpan RB)

Tahap ini dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun media sosial resminya menjelaskan, peserta akan mendapat 100 soal pilihan ganda dalam waktu 90 menit saat TKD dilaksanakan.

90 soal itu terbagi ke dalam tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

"Tahun 2017, ketentuan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas diberlakukan sebagai berikut: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP," jelas BKN.

"Peserta yang berada di bawah Passing Grade untuk masing-masing jenis tes tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya," lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, TWK diujikan untuk menilai penguasaan, pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

TIU untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis, numerik (operasi perhitungan angka dan melihat hubungan angka), berpikir logis (penalaran secara runtut dan sistematis), serta berpikir analitis (mengurai suatu permasalahan secara sistematis).

Adapun TKP untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved