Pengungkapan Kasus Narkoba
Polres Cilacap Ungkap Penyelundup Narkoba ke Nusakambangan, Pelaku Oknum Pegawai Lapas
Polres Cilacap Ungkap Penyelundup Narkoba ke Nusakambangan, Pelaku Oknum Pegawai Lapas
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran kepolisian Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum pengawai Lapas Nusakambangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku di tiga lokasi berbeda pada Senin(11/6/2018) yang lalu.
Ketiga pelaku yakni SY(55) yang merupakan pegawai Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, RW dan DD.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Cilacap.
Penyelidikan pun dilakukan hingga berlanjut ke upaya penangkapan terhadap SY (55), di RT 2 RW 4 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Senin sore (11/6/2018).
Baca: Jadi Primadona Kendaraan Perang, AS Kembangkan Tank Paling Mutakhir
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita sebungkus plastik klip isi sabu, dan handphone pelaku sebagai barang bukti.
SY tak lain adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum ASN tersebut menerima upah Rp 5 juta rupiah untuk membawa paket sabu ke dalam Lapas pesanan napi dari Jakarta.
"Sebelum barang tersebut masuk, barang bukti dan pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Rabu (13/6/2018).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Senin (11/6/2018) malam, sekira pukul 22.00 WIB, polisi turut membekuk seorang warga binaan, RW (38), di kamar 4 blok B2 Lapas Narkotika Nusakambangan.
Polisi menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat 45 gram terbungkus plastik klip, dan sebuah timbangan digital.
Di tempat lain, di hari sama, polisi juga melakukan penangkapan terhadap DD, di tepi Jalan Proliman Desa Tritih Wetan Cilacap Utara.
Sebanyak 1.059 butir ekstasi yang terbungkus plastik klip turut disita menyusul penangkapan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diiming-imingi Upah Rp 5 Juta, Oknum Pegawai Lapas Nusakambangan Nekat Edarkan Narkoba,