Kota Yogyakarta
Komunitas Kretek Dorong Pemerintah Daerah Sediakan Tempat Khusus untuk Merokok di Ruang Publik
Selama ini perokok dianggap masih mendapatkan diskriminasi khususnya di ruang publik.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Kretekmenggelar aksi di Tugu Pal Putih, Rabu (30/5/2018).
Beberapa isu mengenai rokok diangkat dalam aksi yang digelar sore hari ini, salah satunya adalah mengenai adanya tempat khusus merokok di ruang publik.
Korlap aksi, Jibal Windiaz, menuturkan selama ini perokok dianggap masih mendapatkan diskriminasi khususnya di ruang publik.
Hal tersebut dikarenakan minimnya tempat merokok selama ini.
Padahal menurutnya, tempat merokok harus ada pada setiap ruang publik karena merupakan hak bagi perokok.
"Selama ini perokok didiskriminasi dengan tidak adanya ruang merokok di ruang publik, bahwa sebenarnya pada ruang publik juga ada hak perokok, karena selama ini kami juga sudah mengedepankan tentang perokok santun, yaitu perokok yang sadar tempat etika dan waktu," urai Jibal.
Tidak hanya itu, komunitas kretek juga menyoroti beberapa daerah yang memberlakukan Perda mengenai larangan merokok pada beberapa tempat tertentu.
Namun larangan pada Perda tersebut tidak diikuti dengan penyediaan area khusus merokok, sehingga hal tersebut kemudian dianggap melanggar hak para perokok.
"Permasalahanya adalah mengenai pengadaan ruang, pada beberapa daerah, Perda mengatur kawasan tanpa rokok yang terlalu mendiskriminasi, sementara kita juga memiliki undang-undang yang melindungi bahwa perokok seharusnya memiliki ruangnya," pungkas Jibal. (*)
