Aktion T4, Program Nazi Paling Keji yang Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Ratusan Ribu Difabel

Oktober 1939, Adolf Hitler menandatangani undang-undang yang memerintahkan Nazi Jerman untuk membunuh para pasien yang diangggap 'tak layak hidup'

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Wikimedia Common
Salah satu foto yang memperlihatkan para korban program Aktion T4 

TRIBUNJOGJA.com - Oktober 1939, Adolf Hitler menandatangani undang-undang yang memerintahkan Nazi Jerman untuk membunuh para pasien yang diangggap 'tak layak hidup'.

kebijakan itu kemudian dikenal sebagai program Aktion T4. Istilah ini merujuk pada nama sebuah alamat yakni Tiergartenstrasse 4, tempat Departemen Kanselir Berlin yang mempekerjakan dokter yang ditunjuk untuk melakukan program euthanasia.

Surat perintah dari Hitler untuk menjalankan program euthanasia
Surat perintah dari Hitler untuk menjalankan program euthanasia (Wikimedia Common)

Setidaknya ada dua orang yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan perintah ini. Yaitu Kepala Kanselir Philip Bouhler dan dokter pribadi Hitler, Dr Karl Brandt.

Adapun program ini dicetuskan berdasarkan penafsiran atas hukum alam Darwinis, survival of the fittesst, yakni mereka yang terkuatlah yang akan bertahan hidup.

Mengerikan, program inilah yang kemudian bertanggung jawab atas pembantaian ratusan ribu difabel di Jerman.

Mereka yang mengalami gangguan mental dan fisik dibunuh, termasuk diantaranya anak-anak yang lahir cacat. Tujuannya untuk menjaga kemurnian ras, sehingga tidak melahirkan keturunan dengan kondisi yang sama.

Pada paruh pertama abad 20, memang tengah gencar-gencarnya implementasi Teori Eugenic, yakni ilmu untuk meningkatkan kualitas genetika manusia. Teori ini populer di Eropa dan Amerika Serikat.

Philipp Bouhler (kepala program Aktion T4), Karl Brandt (Dokter pribadi Hitler), Viktor Brack (Pelaksana program)
Philipp Bouhler (kepala program Aktion T4), Karl Brandt (Dokter pribadi Hitler), Viktor Brack (Pelaksana program) (Wikimedia Common)

Swedia, Swiss dan Amerika Serikat bahkan mengesahkan undang-undang yang mendukung program sterilisasi individu yang dianggap membawa penyakit turunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan mental seseorang, semisal skizofrenia.

Atas dasar itulah, Hitler membuat hukum sterilisasi pada tahun 1933 dengan mengeluarkan 'Hukum untuk pencegahan hereditarily Ddisease offspring'. Targetnya yakni orang-orang yang memiliki penyakit mental turunan meliputi skizofrenia, epilepsi, huntington chorea. Undang-undang ini juga berdampak pada mereka yang mengalami sakit kronis, pecandu alkohol dan mereka yang memiliki catatan penyimpangan sosial.

Dalam praktiknya, mereka membidik para narapidana yang tinggal di panti jompo, rumah sakit jiwa, penjara, panti asuhan, dan sekolah-sekolah bagi kaum difabel.

Bus yang digunakan untuk membawa para calon korban euthanasia
Bus yang digunakan untuk membawa para calon korban euthanasia (Wikimedia Common)

Perkiraan jumlah orang yang disterilisasi mencapai 360.000 jiwa dalam periode antara 1933 dan 1939.

Pada tahun 1937, terjadi penyusutan dalam angkatan kerja sehingga sterilisasi kembali digiatkan. Kemudian Pada tahun 1939, kondisi perang memaksa Nazi untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mereka.

Hitler memahami bahwa dia tidak bisa menerapkan hukum euthanasia sebelum perang, tetapi ketika upaya perang dimulai, banyak desakan untuk mengosongkan tempat tidur rumah sakit yang disediakan untuk pasien sakit parah atau pasien dengan kelainan mental.

Undang-undang ini memang baru disahkan pada Oktober 1939. Namun ujicobanya sudah dilakukan sejak bulan Juli di tahun yang sama. Karl Brandt, melakukan euthanasia terhadap seorang bocah tunanetra dan cacat mental. Tapi tindakan itu diklaim atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga bocah itu.

Bocah itupun meninggal pada September 1939, atau sebelum undang-undang disahkan.

Salah satu foto yang memperlihatkan para korban program Aktion T4
Salah satu foto yang memperlihatkan para korban program Aktion T4 (Wikimedia Common)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved