Kriminal

Sembunyikan Sabu di Popok yang Dipakai, Wanita asal Klaten Ini Diciduk Petugas Bea Cukai

Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika itu di dalam popok ukuran dewasa yang dipakainya.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Pelaku penyelundupan sabu ketika dihadirkan ke awak media, Selasa (15/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang penumpang pesawat terbang dengan nomor penerbangan AK348 rute Kuala Lumpur Yogyakarta ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisucipto kemarin Jumat, (4/5/2018).

Penangkapan terhadap seorang wanita tersebut dilakukan usai kedapatan menyelundupkan 562,6 gram narkotika jenis sabu.

Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika itu di dalam popok ukuran dewasa yang dipakainya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan bahwa pihaknya telah menaruh curiga terhadap Ratna (34), warga Klaten, Jawa Tengah setibanya di Bandara Adisucipto.

Hal itu dikarenakan gerak gerik mencurigakan Ratna saat akan menjalani body check dengan sinar X-ray.

"Setelah dilakukan body check ternyata RIP menyembunyikan narkotika dibungkus plastik seberat 562,6 gram di dalam popok dewasa yang dipakainya. Saat kami periksa, narkotika itu berbentuk serbuk kristal berwarna putih dan karena itu kami lakukan penangkapan terhadap RIP," katanya, Selasa (15/5/2018).

Baca: Bukannya Memberi Contoh Baik, Oknum Guru di Lamongan Ini Malah Berpesta Sabu di Rumahnya

Lanjutnya, setelah mendapati barang tersebut pihaknya langsung mengirimkan sampel tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah guna diuji.

Dikatakannya pula, dari hasil uji laboratorium didapati bahwa barang yang dibawa oleh RIP mengandung methamphetamine dan masuk narkotika golongan I.

"Karena sudah dipastikan itu narkotika jenis sabu, maka kami limpahkan penanganan kasus itu ke Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda DIY," ujarnya.

Dilanjutkan Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto, bahwa usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi dan menjemput Ratna untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai dimintai keterangan, ternyata Ratna disuruh mengantar barang tersebut kepada Jajad (35), warga Karawang, Jawa Barat.

"Kami pancing RIP untuk bertemu J dan akhirnya keduanya sepakat bertemu di depan Rumah Sakit daerah Klaten. Setelah itu kami tangkap J pada hari Minggu (6/5/2018) sore," ujarnya.

Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Lebih lanjut, setelah dimintai keterangan, J mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan RIP mengakui bahwa ia sudah lebih dari sekali menjadi kurir narkotika, dan hal itu dilakukan usai mendapat tawaran dari Sinta, warga Bekasi, Jawa Barat.

"Dari pengakuan J, dia itu disuruh mengambil barang yang dibawa RIP. Yang menyuruh J itu IA, seorang napi narkoba di LP daerah Karawang. Kalau RIP ini dulunya TKW dan ditawari sama S jadi kurir, sudah 3 kali sama ini dia kirim barang ke Indonesia lewat Bandung dan modusnya sama, untuk sekali mengantar barang RIP dapat Rp 10 juta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved