Kedokteran hewan
PDHI Inginkan Ada Regulasi Jelas untuk Dokter Hewan
Ketua PDHI DIY Widagdo Sri Nugroho menyebutkan ada isu besar yang masih mengganjal profesionalitas dokter hewan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY Widagdo Sri Nugroho menyebutkan ada isu besar yang masih mengganjal profesionalitas dokter hewan.
"Saat ini, secara pemerintahan dokter hewan masih di bawah Dinas Pertanian. Padahal keduanya berbeda kepentingan," ujar Widagdo saat ditemui hari Minggu (29/04/2018).
Menurut Widagdo, belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur secara khusus kewenangan dokter hewan atau diistilahkan sebagai otoritas veteriner.
Hal tersebut menghambat kerja veteriner dalam menangani berbagai masalah kesehatan hewan.
"Akibatnya ada beberapa tugas yang tidak berhubungan langsung namun diberikan ke dokter hewan," ungkap pembina Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI) UGM ini.
Selain masalah regulasi, jumlah dokter hewan di Indonesia pun masih terbatas sehingga penanganan menjadi kurang maksimal.
"Data terakhir menunjukkan sekiranya ada kurang lebih 12 ribu dokter hewan. Kebanyakan mereka bekerja di sektor swasta," kata Widagdo.
Dosen di Fakultas Kedokteran Hewan UGM ini pun berharap agar pemerintah bisa membuat undang-undang yang jelas untuk dokter hewan.
Baca: Kenalkan Profesi Dokter Hewan, FKH UGM Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis
Ia pun ingin penerapannya hingga ke daerah-daerah.
Selain itu, ia ingin agar peredaran obat untuk hewan juga ditangani dengan baik. Termasuk regulasi untuk penanganannya.
"Saat ini sedang kami upayakan. Kami membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar usaha kami terwujud," papar Widagdo.
Dokter Widagdo turut hadir dalam acara Pemeriksaan Hewan Gratis di FKH UGM.
Acara ini diikuti oleh puluhan pemilik hewan peliharaan.
Terdapat 3 dokter hewan yang menangani pemeriksaan ini, yaitu drh. Tanti Sudarnati, drh. Antonia Agnes, dan drh. Wiwin. (tribunjogja)