Kriminalitas

Hendak Bantu Temannya Selesaikan Masalah, Warga Kotagede ini Malah Dibacok

Tersangka menyerang korban karena merasa kedatangan korban sudah larut malam dan terkesan tidak sopan.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Anggota unit Reskrim Polsek Kota Gede saat menunjukkan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. Rabu (25/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maksud hati hendak membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh temannya, Ahmad Husni (33), warga Condongcatur, Depok, Sleman harus mendapat luka sobek di tangan kiri dan punggungnya.

Kondisi tersebut dialami akibat dilukai oleh Gatot Supriyono (58), warga, Pelemrejo, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta dengan sebuah pisau lipat akhir pekan lalu.

Akibat kejadian tersebut Ahmad harus mendapat 17 jahitan di tangannya, dan untuk Gatot sendiri saat ini telah meringkuk di tahanan Polsek Kotagede guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman, S Ag mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bersama tiga rekannya mendatangi rumah tersangka dengan maksud meminta klarifikasi.

Lanjutnya, klarifikasi tersebut terkait masalah satu unit rental mobil milik teman korban yang diduga digadaikan tersangka kepada seseorang di daerah Klaten.

"Dari pengakuan korban mobil temannya itu digadaikan Rp 10 juta kepada seseorang di Klaten, dan yang bersangkutan mengaku mendapat mobil dari tersangka.  Karena itu korban bersama temannya mendatangi rumah tersangka," katanya, Rabu (25/4/2018).

Sambung Kapolsek, sesampainya di kediaman tersangka korban bersama temannya melakukan negosiasi dengan tersangka terkait masalah mobil yang digadaikan tersebut.

Akan tetapi negosisasi itu tidak berjalan lancar dan berakhir dengan cek cok mulut diantara keduanya.

"Merasa tidak terima, tersangka langsung mendekati terlapor dan tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau lipat dan langsung menyabetkan ke arah korban. Karena sabetan itu korban luka pada tangan kiri serta punggungnya dan mendapat 17 jahitan," ujarnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap kemarin, (24/4/2018) di daerah Prambanan. Tidak ada perlawanan saat diamankan kemarin dan tersangka langsung di bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Dilanjutkan, Panit Reskrim Polsek Kota Gede, Ipda Bambang TW bahwa dari keterangan yang diperoleh tersangka menyerang korban karena merasa kedatangan korban sudah larut malam dan terkesan tidak sopan.

Diungkapkan oleh Ipda Bambang bahwa diantara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

"Dari pengakuan pelaku, ia menganiaya korban karena emosi dengan korban saat mendatangi rumahnya. Akan tetapi korban tetap kita proses dan disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved