Jengkel Tetangga Sering Parkir Mobil di Depan Rumah? Gugat Saja Pakai Pasal Ini
Berikut merupakan pasal hukum perdata yang bisa digunakan jika anda terganggu oleh tetangga yang kerap parkir kendaraan di depan rumah
TRIBUNJOGJA.com - Suatu hari seorang penghuni sebuah komplek di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten hendak membersihkan saluran air di depan dan samping rumahnya yang kebetulan berada di pojok (hook) yang memang rutin dilakukan.
Namun, apa daya, dia tidak dapat membersihkan seluruh bagian dari saluran air tersebut karena tepat di samping dan depan rumahnya sudah terparkir mobil milik tetangganya.
Suatu waktu, dia kedatangan tamu. Lagi-lagi dia harus menghela nafas dalam karena harus meminta sang tamu untuk memarkir mobil jauh dari rumahnya. Penyebabnya masih karena keberadaan kedua mobil tetangganya yang diparkir tanpa izin.
Kenapa kedua tetangganya parkir di samping dan depan rumahnya? Karena kedua tetangganya tersebut tidak memiliki garasi, sementara tepat di depan rumah mereka masing-masing sudah dipenuhi oleh tanaman-tanaman hias.
Baca:
Jangan Pernah Coba-coba Parkir Sembarangan di Rusia
Garasi Tak Cukup Buat Parkir 2 Mobil, Pemiliknya Bikin Parkir Bertingkat Seperti Ini
Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah?
Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?
Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!
Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.
1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.