Orang Gila Masuk DPS, KPU Kota Magelang: Perlu Ada Bukti Dari Dokter atau RSJ
Oleh karena itu, jika memang 27 warga tersebut terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya baru dapat melakukan pencoretan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengalami kendala dalam perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berkaitan dengan pencoretan data puluhan warga yang mengalami gangguan jiwa yang masuk DPS sesuai laporan dari Panwas Kota Magelang.
Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Iwandono, mengatakan, sebanyak 27 warga yang mengalami gangguan jiwa tersebut tidak dapat langsung dicoret dari Daftar Pemilih Sementara.
Ia menuturkan, koreksi baru dapat dilaksanakan jika yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau keterangan dari Rumah Sakit Jiwa.
“Kami perlu memastikan bahwa yang bersangkutan memang tidak waras/gila atau hilang ingatan melalui surat keterangan dari dokter atau rumah sakit kejiwaan, tidak bisa hanya dengan laporan lisan saja,” tutur Iwandono, Minggu (1/4/2018).
Baca: Panwas Kota Magelang Temukan 27 Orang dengan Gangguan Mental Masuk Daftar Pemilih
Oleh karena itu, jika memang 27 warga tersebut terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya baru dapat melakukan pencoretan.
Sebaliknya jika tetap tidak ada bukti, maka kemungkinan puluhan warga tersebut tetap bertahan dalam daftar pemilih.
Pihaknya pun berupaya untuk memperbaiki daftar pemilih sementara di Kota Magelang melalui uji publik yang saat ini sedang dilakukan.
Ia pun meminta kepada warga dapat turut aktif dalam uji publik DPS tersebut.
"Kami berupaya mencermati warga yang terdaftar dalam DPS, termasuk warga yang belum terdaftar. Kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dan membantu KPU menyusun daftar pemilih, sehingga seluruh warga mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkada, Juni 2018 mendatang," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)