Panwas Kota Magelang Temukan 27 Orang dengan Gangguan Mental Masuk Daftar Pemilih
Endang mengatakan, atas penemuan tersebut, pihaknya pun memberikan catatan kepada KPU untuk dapat mencoret puluhan warga tersebut dari daftar pemilih
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Magelang masih menemukan data yang kurang valid pada Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang.
Panwas menemukan data orang gangguan jiwa masuk dalam DPS.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwas Kota Magelang, Endang Sri Rahayu.
Dirinya menyebutkan ada sekitar 27 orang warga dengan gangguan jiwa yang masuk ke dalam daftar pemilihan sementara.
"Ada sebanyak 27 orang warga dengan gangguan mental yang masih masuk daftar pemilih. Petugas kami telah meneliti data dan mendatangi yang bersangkutan. Ternyata memang betul, mereka mengalami gangguan jiwa," ujar Endang, Minggu (1/4/2018).
Baca: Panwaskab Magelang Peringatkan Paslon Tidak Berkampanye di Tempat Ibadah
Endang mengatakan, atas penemuan tersebut, pihaknya pun memberikan catatan kepada KPU untuk dapat mencoret puluhan warga tersebut dari daftar pemilih.
"Kami minta kepada KPU untuk dibetulkan. Kami sudah kirim rekomendasi pencoretan kepada KPU," ujarnya.
Dirinya menilai Panitia Pengawas Lapangan (PPL) belum cermat melakukan penyusunan DPS.
Pihaknya pun meminta agar PPL dapat lebih cermat lagi melakukan pendataan daftar pemilih.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa memiliki syarat menjadi pemilih dapat melaporkan diri kepada KPU, PPK, atau PPL, sehingga mereka dapat menggunakan suaranya pada Pilkada nanti.
"Saat ini masuk dalam tahap uji publik DPS, karena itu perlu diperbaiki data pemilih tersebut, untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)