Panwaskab Magelang Peringatkan Paslon Tidak Berkampanye di Tempat Ibadah
Kegiatan kampanye juga dikhawatirkan menganggu aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah di tempat ibadah.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Magelang mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 Kabupaten Magelang untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Pasangan calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, Kamis (22/3/2018).
Aturan mengenai larangan kampanye di tempat ibadah tersebut tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 dalam Pasal 68 disebutkan bahwa dalam kampanye yang dilakukan oleh paslon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Tempat ibadah yang dimaksud seperti masjid, gereja, musholla, dan tempat ibadah lain, bahkan makam juga tidak diperbolehkan. Tempat pendidikan dari sekolah, sampai museum juga dilarang. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Habib.
Habib mengatakan, pelarangan ini bukan tidak ada maksud, tetapi ditujukan agar tidak terjadinya gangguan terhadap keamanan yang berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan tersebut.
Selain itu, kegiatan kampanye juga dikhawatirkan menganggu aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah di tempat ibadah.
"Kami khawatirkan dapat menganggu aktivitas ibadah di masyarakat di tempat ibadah, dan adanya gangguan keamanan," tutur Habib.
Dirinya pun menegaskan, sanksi menanti kepada paslon yang nekat berkampanye di tempat yang tak sesuai ketentuan.
Pelanggaran atas larangan kampanye di tempat ibadah itu mulai dari peringatan tertulis, sampai penghentian kegiatan kampanye.
"Peringatan secara tertulis, kalau masih bandel, kami hentikan kegiatan kampanyenya," ujarnya.
Pihaknya pun secara ketat melakukan pengawasan dengan melibatkan tim panitia pengawas yang terjun langsung ke desa-desa, bersama dengan Bhabinkamtibmas dari kepolisian, Bhabinsa dari TNI, untuk memantau seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon.
Lokasi yang rawan di Kabupaten Magelang adalah kecamatan Kaliangkrik, Kajoran, Pakis, Ngablak yang kerap tak terpantau karena lokasinya yang jauh.
Selain itu, tempat ibadah kerap jadi pilihan paslon untuk berkampanye karena tempatnya yang luas.
"Kita terus awasi ya, kami juga menerjunkan petugas pengawas yang sampai tingkat desa, bersama polri tni, keliling untuk bisa memantau. Secara prioritas kalau bisa pencegahan, kalau lokasinya rawan menimbulkan pelanggaran, kita berikan arahan," ujarnya.(*)