The Lost World Castle Masih Berstatus Ilegal

Pemkab Sleman tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Lost World Castle.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja/tantowi alwi
The Lost World Castle dipasangi plang peringatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena dinilai masuk Kawasan Rawan Bencana. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan sampai sejauh ini status The Lost World Castle masih ilegal karena Pemkab tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia pun akan mengecek kebenaran apakah benar di lokasi tersebut ada alat berat yang masuk.

"Kastil ilegal sejak dulu, bagi kita kan nggak mengizinkan. Nanti kita cek jika ternyata benar ada alat berat masuk dan untuk apa," ujar Bupati.

Sementara terkait apakah bisa kawasan KRB III dijadikan lokasi edukasi bencana bupati menjawab "Makanya nanti yang bicara para ahli tentang bencana. Saya kan kalau terkait wisata dan edukasi kebencanaan harus yang bicara orang ahli bencana, nanti rekomendasinya gimana harus kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemasangan plang papan peringatan dan ancaman di tiga lokasi yang masuk kawasan rawan bencana (KRB) III.

Ketiga lokasi tersebut di antaranya The Lost World Castle di Kepuharjo Cangkringan, Rusun Santri di Purwobinangun Pakem, dan pengembangan hotel di Hargobinangun Pakem.

Lokasi-lokasi tersebut dianggap telah melanggar Pasal 69 ayat 1 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Gunung Merapi, dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Kabupaten Sleman.

Suryaman Kardiat, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR menjelaskan bahwa dalam UU nomor 26 tahun 2007 apabila ada indikasi pelanggaran akan diberikan sanksi administratif maupun pidana.

"Ini sekarang diawali dengan sanksi administratif sehingga kita mempunyai early warning system supaya masyarakat, Pemda, dunia usaha tahu agar mematuhi perda yang kita buat sendiri," terangnya.

Lanjutnya, segala proses dan prosedur harus diikuiti.

Plang tersebut juga sebagai sosialiasai kepada seluruh lapisan masyarakat agar yang tujuannya memberi dampak positif, sehingga masyarakat mengerti tentang tata ruang.

Setelah pemasangan plang tersebut, pihaknya juga akan melakukan evaluasi permasalahan apa yang dialami pemda.

Jika pemda tidak mampu menanggulangi maka pihaknya akan mendukung baik dari tenaga, pikiran maupun pendanaan.

"Jika pemda tidak sanggup bisa minta bantuan ke pemprov," pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Saukani, Ketua Pengelola The Lost World Castle menjelaskan pihaknya akan tetap membuka tempat wisata tersebut seperti biasa.

Menurutnya, papan peringatan tersebut tidak menyebutkan bahwa pengunjung dilarang datang.

"Tetap buka, nanti kalau nggak buka siapa yang nggaji karyawan dan pendapatan orang kampung juga," ujarnya.

Lanjutannya, di The Lost World Castle ada sektar 70 karyawan, sementara di Stonehenge ada 45 karyawan. Rata-rata karyawan tersebut mendapat penghasilan Rp 120 ribu per harinya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved