Denda Keterlambatan Mengurus Akta Kelahiran di Kota Yogya Segera Dihapus
Upaya mempermudah layanan dalam hal mengurus administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya mempermudah layanan dalam hal mengurus administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca: Ingin Liburan ke Yogyakarta? Promo Weekday Holiday Berikan Harga Tiket Kereta Api Murah Lho!
Ditemui dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta dengan agenda penandatangan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan, setelah diundangkan, maka akan otomatis berlaku kebijakan penghapusan denda dalam hal mengurus administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Penghapusan denda keterlambatan mengurus akta kelahiran ini juga bakal diperkuat dengan Peraturan Walikota yang akan segera mengikuti.
Baca: Ini 5 Aplikasi Menyedot Kuota Internet Tanpa Kita Sadari
Sisruwadi menerangkan, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Kota Yogyakarta semakin sadar terhadap administrasi kependudukan.
"Kebijakan ini bakal berlaku setahun sejak diundangkan. Tinggal kita tunggu kapan diundangkan segera. Sanksinya (denda keterlambatan) sudah kita hapus, jadi untuk mengurus akta kelahiran jangan ditunda, nanti rugi sendiri karena si anak juga segera membutuhkan status kependudukan," terang Sisruwadi, Jumat (9/3/2018).
Lanjut Sisruwadi, pihaknya juga bakal memaksimalkan program Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan.
Baca: Dua Pemandu Lagu Ngompol di Celana Saking Kagetnya Tiba-tiba Ada Razia
Untuk mendukung program yang digulirkan pemerintah pusat ini, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bakal segera menggulirkan layanan 3 in 1 di setiap kecamatan.
Sementara ini layanan kepengurusan satu atap 3 in 1 yakni, akta kelahiran, KK dan KIA baru tersedia di Kecamatan Danurejan.
Di Kecamatan ini tak hanya tersedia layanan 3 in 1 saja, namun 5 in 1, yakni ditambah NIK dan buku Kesehatan Ibu dan anak.
"Sementara ini program layanan satu atap ini masih di kecamatan Danurejan. Kedepan semua kecamatan bakal memiliki layanan ini. Untuk urutan mengurus administrasinya mulai dari NIK dulu, baru akta, KK dan KIA," terang Sisruwadi.