Denda Keterlambatan Mengurus Akta Kelahiran di Kota Yogya Segera Dihapus
Upaya mempermudah layanan dalam hal mengurus administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Selasa (6/3/2018).
Melalui peraturan baru ini, Sisruwadi juga berharap agar masyarakat Kota Yogyakarta juga segera mengurus akta kematian tatkala ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Hal ini penting dilakukan agar data yang ada di Disdukcapil bisa segera terupdate.
"Pembuatan akta kematian ini berkaitan dengan update data ketika nanti dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan negara, salah satunya Pemilu. Kalau tidak dilaporkan dan dibikinkan akta kematian, nanti di data bakal tercatat masih aktif. Kami akan terus mendorong kesadaran masyarakat melalui Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan. Tak hanya akta kelahiran dan kematian tapi semua dokumen kependudukan, termasuk pengesahan pengangkatan anak, " ujar Sisruwadi. (*)
Rekomendasi untuk Anda