Tak Kunjung Beroperasi, Pemda DIY Segera Panggil PT JMI
Pemerintah provinsi menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, lantaran operasional produksi PT JMI tak kunjung berjalan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak kunjung melakukan produksi sejak mengantongi izin dari Kementerian ESDM pada tahun 2012 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera mengambil sikap tegas terhadap PT JMI (Jogja Magasa Iron).
Rencananya, pada Jumat (9/3/2018) mendatang, Pemda DIY akan memanggil PT JMI, untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Pasalnya, pemerintah provinsi menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, lantaran operasional produksi PT JMI tak kunjung berjalan.
Karena PT JMI urung beroperasi, lahan yang membentang di kawasan peisisir Kulonprogo tersebut, menjadi mangkrak.
Padahal, lahan seluas itu, sejatinya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah, untuk kepentingan masyarakat tentunya.
Baca: Pabrik Pasir Besi KP Terhambat Sertifikasi Lahan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Budi Wibowo, mengatakan, PT JMI mendapat kontrak karya selama 30 tahun, atau sampai 2048 mendatang.
Dalam jangka waktu itu, mereka mendapat hak untuk mengelola lahan tambang besi tersebut.
Namun, lanjutnya, setelah lima tahun mendapat izin, perusahaan yang ditargetkan mampu memproduksi satu juta ton pig iron pasir besi itu, ternyata tidak juga beroperasi.
Padahal, Kementerian ESDM juga sudah memberi peringatan langsung.
"Lahannya sudah lima tahun tersandera. Lahan terkunci dengan kontrak karya. Kalau seperti ini, masyarakat dan pemerintah jadi rugi. Tidak bisa dibiarkan seperti ini terus," katanya, Selasa (6/3/2018).
Budi menuturkan, sampai batas waktu penangguhan April mendatang, perusahaan tersebut sudah harus memulai kegiatannya.
Baca: Sampai Kapanpun Petani Pesisir Kulonprogo Tolak Tambang Pasir Besi
Terlebih, semenjak izin dikeluarkan, atau dalam kurun waktu lima tahun, PT JMI sudah dua kali mengajukan penangguhan.
"Sesuai PP 23/2010 (tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), dalam lima tahun memang boleh suspend dua kali. Tapi, sekarang SK menteri sudah turun, jadi harus operasional, tidak bisa suspend lagi," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-pemda_0312_20171203_164919.jpg)