Pemda DIY Berharap UU Pertanahan dan Masyarakat Desa Adat Dapat Selesaikan Polemik
Komisi II DPR RI menemui Pemda DIY, dalam mencari masukan terkait RUU Pertanahan dan Masyarakat Desa Adat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi II DPR RI menemui Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, dalam mencari masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan Masyarakat Desa Adat, sebelum nantinya dimunculkan sebagai payung hukum baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pembahasan memang difokuskan pada masalah pertanahan.
Ia pun berharap RUU Pertanahan yang tengah disusun itu, bisa menyelesaikan permasalahan.
"Selama ini masih ada polemik. RUU ini inisiatif DPR RI, sehingga mereka aktif mencari masukan. Semoga saja, namanya UU Pertanahan, mestinya bisa menyesaikan permasalahan yang ada di Indonesia, tidak hanya di Yogyakarta," katanya, Kamis (1/3/2018).
Gatot pun menganggap, pertemuan tersebut, sebagai momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak.
Bagi Pemda DIY sendiri, tambahnya, secara terbuka memberikan informasi seputar pertanahan kepada Komisi II DPR RI.
"Mumpung ada penyusunan itu, kita berikan sebanyak-banyaknya informasi, supaya nanti hasilnya bisa bermanfaat untuk kita juga," ucapnya. (*)