Sistem Zonasi di Kota Yogyakarta Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2018-2019

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran jarak melalui udara berbasis RW.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mulai menerapkan sistem zonasi berbasis RW untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran jarak melalui udara berbasis RW.

"Pertimbangannya memang zonasi, tapi nilai ujian sekolah juga jadi pertimbangan untuk masuk sekolah negeri," jelasnya, Senin (26/2/2018).

Baca: Disdik Kota Yogyakarta Kaji Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2018-2019

Edy menerangkan bahwa nilai ujian sekolah tetap dipandang penting.

Hal tersebut karena ketika beberapa siswa ingin masuk ke satu sekolah yang sama dengan jarak rumah yang sama, maka yang digunakan sebagai pertimbangan adalah nilai ujian sekolah.

"Kalau jaraknya sama, yang bersaing adalah nilainya. Ini saya sampaiakan ke masyarakat agar orang patokannya tidak hanya modal zonasi saja," ungkapnya.

Terkait sebaran sekolah yang tidak merata, yakni SMP Negeri yang lebih banyak di sisi utara, menurutnya bukanlah jadi masalah.

Pasalnya setiap anak diberikan keleluasaan untuk memilih SMP Negeri sesuai dengan prioritas pilihannya maksimal di 16 sekolah.

Baca: Zonasi Solusi Cegah Kepunahan Becak Tradisional di Yogya

"Misalkan di Kecamatan Pakualaman, Mergangsan, dan Ngampilan tidak ada SMP Negeri, padahal lulusan SD banyak. Itu mereka silahkan memilih sekolah, karena zonasi bukan satu-satunya (penentu), ada nilai ujian sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kuota untuk siswa dalam daerah sebesar 90 persen, termasuk siswa KMS juga ikut dalam kuota tersebut.

Sementara 5 persen jalur khusus misalkan orang tuanya merupakan pejabat yang harus dinas di daerah yang berbeda dan 5 persen lain siswa dari luar daerah.

"Sistem zonasi ini harapannya agar tidak ada lagi sekolah favorit tertentu melainkan semua sekolah menjadi sekolah favorit," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved