Disdik Kota Yogyakarta Kaji Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2018-2019
Untuk zonasi berdasarkan kecamatan ada beberapa kecamatan di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki SD atau SMP negeri
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan kota Yogyakarta tengah mengkaji mekanisme pemilihan zonasi dalam Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP tahun ajaran 2018-2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengatakan, aturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI menyebutkan, dasar penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP adalah pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, lalu usia dan nilai ujian.
Sedang untuk penerimaan jenjang SD berdasarkan pada usia dan jarak sekolah.
Aturan ini kemudian menjadi dasar kajian yang dilakukan Disdik untuk membuat sistem zonasi PPDB yang paling tepat diterapkan tahun ajaran 2018-2019 mendatang.
"Ada beberapa opsi yang mungkin bisa dipilih, antara lain ada lima yakni zona berbasis kecamatan, berbasis unit pelaksana teknis (UPT), rayon sekolah, serta zonasi siswa dalam kota dan luar kota," ujar Edy, Senin (11/12/2017).
Ia menjelaskan, setiap pilihan zonasi memiliki keunggulan dan kelemahan.
Baca: Disdikora DIY Lakukan Evaluasi Terkait Pelaksanaan PPDB 2017/2018
Dicontohkannya, untuk zonasi berdasarkan kecamatan ada beberapa kecamatan di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki SD atau SMP negeri seperti Pakualaman, Wirobrajan, dan Mergangsan.
"Tentu harus dipikirkan siswa dari kecamatan tersebut harus melanjutkan sekolah ke mana, dari kami juga tidak ingin jika perbedaan kecamatan akan menyulitkan siswa bersekolah padahal jarak rumah ke sekolah lebih dekat jika bersekolah di kecamatan tetangga," jelasnya.
Sedangkan untuk pilihan zonasi rayon, ada beberapa sekolah yang selama ini menjadi sekolah favorit berada di satu rayon yang sama.
Edy menyebut, Disdik juga harus memikirkan agar siswa bisa mengakses sekolah gratis di sekolah negeri.
Selain untuk memudahkan akses siswa melanjutkan SMP, penetapan sistem zonasi juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban lalu lintas di Kota Yogyakarta karena siswa bersekolah di sekolah yang tidak terlalu jauh dari rumah mereka.
"Jika bersekolah jauh dari rumah, maka mereka dimungkinkan akan menggunakan kendaraan pribadi atau diantar orang tua sehingga akan mempengaruhi sirkulasi lalu lintas di Kota Yogyakarta," katanya.
Kajian ini masih akan terus dirumuskan oleh Disdik karena banyak pilihan dalam menentukan zonasi sehingga membutuhkan waktu.
Pada tahun ajaran 2017/2018, Disdik Kota Yogyakarta menerapkan sistem zonasi penerimaan siswa baru yang didasarkan pada asal siswa yaitu siswa dalam Kota Yogyakarta dan siswa luar Kota Yogyakarta.
"Zonasi Kota itu benar tapi belum pas, karenanya kita kaji dari lima pilihan tersebut," paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)