Komisi A DPRD DIY: Fenomena Klitih Terjadi Karena Tidak Ditegakkannya Perda No 2 Tahun 2017
Tindak kriminalitas pada pelajar dapat membuat citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dapat tercoreng.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun, Jogja Rizki Halim
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak ditegakkannya Peraturan Daerah (Perda) DIY No 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh, dianggap sebagai penyebab banyaknya aksi kriminalitas yang dilakukan para remaja di Yogyakarta akhir-akhir ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, tindak kriminalitas pada pelajar dapat membuat citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dapat tercoreng.
"Dinas Pendidikan belum maksimal dalam menjalankan perannya, contohnya pendidikan budi pekerti yang belum dioptimalkan di sekolah," tutur Eko.
Menurutnya, salah satu masalah yang membuat penegakan perda no 2 tahun 2017 perihal tertib pendidikan belum ditegakkan secara maksimal juga disebabkan oleh lingkungan sang anak.
Lingkungan yang tidak sehat, karena tidak adanya proteksi kepada para remaja, digadang-gadang menjadi salah satu faktor kriminalitas pada remaja terjadi beberapa waktu terakhir ini.
"Orangtua dan masyarakat seharusnya mengawasi pergaulan remaja, jika mereka dibiarkan keluar malam tanpa tujuan yang jelas, mereka bisa saja melakukan tindak kekerasan dengan teman-temannya," pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut. (*)