PSI dan Perindo Baru Diverifikasi Tahap Pertama KPU Kota Yogyakarta

Hasil verifikasi Perindo dinyatakan sudah memenuhi persyaratan dan tidak memerlukan perbaikan.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yudha Kristiawan
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menyerahkan berkas ke dua partai dalam tahap pertama verifikasi yakni, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (PerIndo). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta siang ini menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu, Jumat (5/1/2018).

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menuturkan, dua partai dalam tahap pertama telah memenuhi tahap pertama syarat untuk diverifikasi yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Verifikasi tahap pertama oleh KPU ini meliputi kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor dan keterwakilan perempuan.

Bila dinyatakan belum memenuhi syarat, maka dua partai tersebut wajib melakukan perbaikan dan diberi waktu menyerahkan perbaikan mulai tanggal 7 hingga 20 Januari mendatang.

"Kami lakukan verifikasi seperti keberadaan pengurus partai, apabila dinyatakan MS (memenuhi syarat) maka tidak perlu melakukan perbaikan. Selanjutnya jumlah keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap dan syarat minimal keanggotaan," terang Wawan.

Lanjut Wawan, syarat minimal keanggotaan minimal 410 anggota.

Sedangkan untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Pada kesempatan ini ditemukan kesalahan ketik alamat domisili kantor perwakilan PSI Yogyakarta yang dilakukan pihak KPU Kota Yogyakarta.

Seharusnya tertera Kelurahan Wirobrajan bukan Patangpuluhan.

Selanjutnya, menurut hasil verifikasi tahap pertama, PSI dinyatakan harus melakukan perbaikan jumlah minimal keanggotaan yang minimal saat ini untuk Kota Yogyakarta adalah 410 orang (1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang ada).

Sementara itu, hasil verifikasi Perindo dinyatakan sudah memenuhi persyaratan dan tidak memerlukan perbaikan.

"Untuk teknik perbaikan dilakukan seperti proses pada bulan Oktober lalu, yakni perbaikan F2, disahkan partai lalu diserahkan ke KPU," ujar Wawan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved