Sempat Lari Dikejar Karena Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Aparat

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas sedang melakukan patroli melihat tingkah mencurigakan dari kedua pelaku.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
tribunjogja/ahmad syarifudin
Satu diantara pelaku yang diamankan petugas kepolisian Polsek Danurejan karena membawa sajam. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua pemuda berinisial HS (26) warga Danurejan dan MW (14) warga Jetis diamankan petugas jajaran Unitreskrim Polsek Danurejan lantaran ulahnya membawa senjata tajam.

Keduanya ditangkap pada Minggu (19/11/2017) dini hari di Jalan Dr Sutomo, Yogyakrta.

Kapolsek Danurejan, Kompol Aslori mengatakan kronologi penangkapan bermula ketika petugas sedang melakukan patroli melihat tingkah mencurigakan dari kedua pelaku.

Pelaku ketika itu berjalan kaki dan berhenti disebuah warung lesehan tepatnya di jalan Dr Sutomo.

Petugas yang curiga, kemudian mendatangi pelaku dan dilakukan penggeledahan.

"Dari keduanya, diamankan senjata tajam jenis pisau lipat Ak 47 CCCP panjang 30 sentimeter," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat penggeledahan tersebut, keduanya berusaha melarikan diri.

"Sempat lari, tapi berhasil ditangkap disebuah gang tak jauh dari tempat kejadian, "imbuhnya.

Atas kejadian itu, kedua pemuda tersebut kemudian di Gelandang ke Mapolsek Danurejan untuk dimintai keterangan.

Membawa senjata tajam, dikatakan Kapolsek dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Petugas terus mendalami motif dari kedua pelaku yang menyebabkan keduanya membawa senjata tajam tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved