Pencuri Celana Dalam Diduga Mabuk Saat Melakukan Aksinya

Jika dinominalkan ke dalam jumlah uang, barang yang dicuri pelaku bernilai sekitar Rp 250 ribu

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
dok. polisi
Barang bukti yang di curi pelaku. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah digelandang ke Polsek Umbulharjo dan dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian. Dimas Wachid Nurahman (27), warga Penembahan, Kraton, Kota Yogyakarta diduga dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

Selain itu, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

"Diduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat beraksi, kalau motifnya karena dia tidak punya uang. Di sisi lain dia butuh barang itu, jadi akhirnya nekat mencuri," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno, Senin (20/11/2017).

Sambungnya, jika dinominalkan ke dalam jumlah uang, barang yang dicuri pelaku bernilai sekitar Rp 250 ribu.

Dijelaskannya pula, walau dirasa nominal tersebut tidak besar, pelaku tetap diproses pihaknya karena terbukti melakukan tindak pencurian.

(Baca: Sempat Lari Dikejar Karena Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Aparat)

(Baca: Komponis Muda Gardika Gigih Rilis Album Perdana)

(Baca: Bukannya Sedih, Mbak-mbak Ini Justru Senyum-senyum dan Foto Selfie dengan Polisi Yang Menilangnya)

Ia menambahkan, pelaku telah melanggar pasal 364 tentang pencurian ringan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku pelaku tetap dikenai hukuman.

"Meski jumlah yang dicurinya tidak mencapai Rp 2,5 juta, pelaku tetap bersalah dan melanggar hukum. Sehingga pelaku kami kenakan sidang tipiring," ujarnya.

Baca: Nekat Mencuri Celana Dalam, Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Sebelumnya, Dimas Wachid Nurahman (27), warga Penembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved