Soal Penghayat Kepercayaan, Dindukcapil Kota Magelang Masih Tunggu Surat Edaran dari Kemendagri
Pemkot Magelang belum menentukan sikap terkait putusan MK yang mengabulkan pengosongan kolom agama di KTP atau KK untuk para penghayat kepercayaan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang belum menentukan sikap terkait putusan MK yang mengabulkan pengosongan kolom agama di KTP atau KK untuk para penghayat kepercayaan.
Pemkot Magelang masih menunggu surat edaran dan perintah resmi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Hartoko mengatakan, pihaknya belum bersedia dimintai tanggapan terkait masalah penghayat kepercayaan ini.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti pada UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kami masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait putusan MK ini. Jadi kami masih belum bisa berkomentar," ujarnya.(*)
