Unik! Kampung Ini Hanya Mensyaratkan Sampah bagi Warganya yang Butuh Surat Pengantar RT

Warga yang hendak meminta surat pengantar di tingkat RT, diwajibkan menyerahkan sampah layak jual, seperti kardus, atau botol plastik.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Warga RW 7 Kampung Pinggirrejo menyerahkan sampah sebelum mengikuti giat Posyandu, di Balai RW setempat, Rabu (4/10/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Langkah unik nan strategis ditempuh oleh jajaran RW 7 Kampung Pinggirrejo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang untuk meminimalisir persebaran sampah di lingkungannya.

Bisa dikatakan unik, karena warga yang hendak meminta surat pengantar di tingkat RT, diwajibkan menyerahkan sampah layak jual, seperti kardus, atau botol plastik.

Mungkin, cara seperti ini masih sangat jarang ditemui di daerah-daerah lain.

Ketua RW 7 Kampung Pinggirrejo, Sukaryadi, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghindari aksi pungutan liar.

Terlebih, imbuhnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memberi larangan memungut satu peserpun dari masyarakat.

"Tapi, yang paling penting, persebaran sampah bisa dikendalikan, lingkungan pun tampak lebih bersih dan rapi. Tidak ada sampah berserakan," katanya.

"Paling banyak warga datang untuk mengurus Jamkesda, KIS dan KTP," imbuhnya.

Sukaryadi mengisahkan, pihaknya sudah menerapkan program itu sejak tahun 2016 silam.

Namun, ia tidak memungkiri, awalnya sempat muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Banyak di antara warga yang menganggapnya 'neko-neko'.

Menurutnya, tidak sedikit warga yang mempertanyakan, karena RW lain di Kampung Pinggirrejo tidak ada yang menerapkannya.

Terutama warga dari kalangan menengah ke atas, yang merasa malu kalau harus membawa-bawa sampah keluar rumah.

Namun, perlahan, dengan pendekatan dan penjelasan, seluruh RT memahami maksud dari digalakannya program tersebut.

Akhirnya, warga pun memberi respon positif.

Terlebih, dana yang terkumpul dari penjualan sampah, dialokasikan untuk kas RT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved