Idul Adha 2017
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Berikut Ini Penjelasannya
Selalu saja ada pertanyaan yang kerap kali ditanyakan. Yakni, apakah daging kurban boleh dimakan sendiri?
TRIBUNJOGJA.com - Hari raya Idul Adha jatuh pada Jumat (1/9/2017) besok. Umat muslim di seluruh dunia akan menyambutnya dengan keceriaan dan perasayaan syukur. Di Mekah, jutaan umat muslim melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji dengan melaksanakan Wukuf di Arafah, kemudian menuju Muzdalifah dan ke Mina untuk melaksanakan ibadah lempar Jumrah.
Baca: Begini Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Tuntunan Islam
Di tanah air, Idul Adha diisi dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Sejak sehari sebelumnya, warga sudah melakukan persiapan mulai dari panitia kurban hingga penyediaan tempat.
Terkait dengan ibadah kurban, selalu saja ada pertanyaan yang kerap kali ditanyakan. Yakni, apakah daging kurban boleh dimakan sendiri?
Dikutip dari website konsultasi syariah, bahwa shahibul kurban dianjurkan untuk ikut serta memakan hewan kurbannya. Bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa ini hukumnya wajib. Sebagaimana yang terdapat dalam QS Al-Haj ayat 28 yang artinya : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Baca: Ini Loh Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat
Sementara Hadits Rasulullah saw, berbunyi “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812). Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32), demikian sebagaimana dikutip dari website Rumah Zakat.
Baca: Inilah Empat Hal Mulia yang Sampai di Sisi Allah dari Orang yang Menyembelih Hewan Kurban
Adapun kalimat 'makanlah darinya' menurut Al-Qurthubi merupakan perintah yang maknanya berupa anjuran, menurut mayoritas ulama.
Jadi dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian daging kurbannya, kemudian memberikan lebih banyak bagian untuk orang lain sebagai sedekah.
Sementara Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan “Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah" demkian sebagaimana yang dilansir website konsultasi syariah.
Nah, apakah anda berniat berkurban tahun ini? Tidak perlu ragu lagi untuk mengambil daging dan memasaknya untuk keluarga. (*)