Dewan Wacanakan Larang Bus Wisata Masuk ke Pusat Kota

Sebagai solusinya, mereka mewacanakan untuk pusat kota nantinya akan diganti dengan kendaraan tradisional seperti becak, andong.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
YouTube
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk menekan titik kemacetan lalu lintas di pusat Kota Yogya, kalangan legislatif mewacanakan untuk melarang bus pariwisata berukuran besar masuk ke dalam pusat kota.

Sebagai solusinya, mereka mewacanakan untuk pusat kota nantinya akan diganti dengan kendaraan tradisional seperti becak, andong atau kendaraan semacam “si thole”.

“Untuk menekan kemacetan yang terjadi di Kota Yogya, memang ke depannya bus pariwisata besar tidak boleh masuk tengah kota,” ujar Bambang Seno Baskoro, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/3/2017).

Dia menyebutkan, persoalan kemacetan ini tidak hanya dialami di hari libur nasional, akhir pekan, maupun hari raya nasional. Akan tetapi, pada hari biasa pun kemacetan di Kota Yogyakarta kian parah.

Dia bahkan menyebut, pakar transportasi dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang memprediksikan kemacetan di Kota Yogya di tahun 2023 akan mencapai 43 persen.

“Itu artinya harus ada langkah untuk mengendalikannya. Salah satunya adalah dengan menekan kemacetan dengan berbagai langkah,” jelasnya.

Beberapa langkah yang disiapkan diantaranya adalah panitia khusus (Pansus) Raperda Penataan Transportasi Lokal DPRD Kota Yogya saat ini tengah memprioritaskan penataan transportasi lokal.

Transportasi lokal yang dimaksudkan dalam raperda ini adalah becak kayuh dan andong.

Moda transportasi ini yang nantinya akan diprioritaskan menjangkau titik di pusat kota. Selain itu, nantinya becak dan andong akan menjadi daya tarik wisata dan untuk mengurangi kemacetan di beberapa titik wisata.

Pihaknya sejauh ini masih akan menata transportasi lokal ini. Dalam draft raperda juga akan diatur khusus untuk zonasi khusus bagi becak kayuh dan andong.

Paling tidak moda transportasi tradisional ini akan dibuatkan zona khusus di beberapa kawasan seperti, kawasan cagar budaya dan pusat wisata. Diantaranya, di kawasan Malioboro, Keraton, Pakualaman, Kotagede dan kotabaru.

Di kawasan tersebut akan dibuat parkir khusus becak kayuh dan andong. Termauk untuk kelayakan jalan. Dia menjelaskan, zonasi dalam aturan ini akan diperlukan karena, terkait dengan lintasan jalan yang cocok untuk kendaraan tersebut.

“Nantinya, pasti akan disesuaikan juga lintasan. Tidak mungkin andong atau becak melintasi jembatan Kewek yang memang sulit,” jelasnya.

Ketua Pansus raperda penataan transportasi lokal ini juga menyebut, selain bertujuan untuk mengurangi kemacetan, transportasi lokal ini juga menjadi langkah untuk menambah kenyamanan bagi warga.

Pihaknya pun melibatkan pemerhati, pebisnis, pemakai jalan, sopir taksi, ojek, tukang becak dan lainnya dalam membahas raperda ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved