Kepala Dusun Merasa Tak Dilibatkan Dalam Proyek IPAL Komunal

KSM Bergan yang melaksanakan proyek ini tidak menyelesaikan secara tuntas pekerjaan tersebut. Belum lagi, banyak permasalahan pada saluran itu.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
tribunjogjagrafis/suluhpamungkas
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Dusun Bergan, Tulus Sunardi menjelaskan, mencuatnya dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, berawal dari  ketidak puasan warga akan pembuatan IPAL Komunal sejak tahun 2012.

Saat itu, KSM Bergan yang melaksanakan proyek ini tidak menyelesaikan secara tuntas pekerjaan tersebut. Belum lagi, banyak permasalahan pada saluran itu.

Baca: Diduga Pakai Nota Belanja Fiktif, Kejari Bidik Kasus Dugaan Korupsi IPAL Komunal

Proyek ini ditujukan untuk menampung air limbah rumah tangga dan septictank 101 Kepala Keluarga (KK) di dusun tersebut.

“Pekerjaan itu tidak tuntas, sehingga banyak warga yang belum menyambung saluran IPAL ini. Ada juga yang salurannya bermasalah. Memang pada saat pengerjaan, ada pralon yang tidak sesuai spesifikasi, saya juga sempat menanyakan,” katanya.

Beberapa warga pun sempat menanyakan kemana larinya sepertiga uang proyek tersebut.

Persoalan ini akhirnya sempat diendus Kejari dan saat ini masuk ke penyidikan.

Dia juga mengakui dirinya memang sempat diperiksa Kejari selama dua kali.

Dalam pemeriksaan Kejari, dia menyampaikan jika namanya diduga dicatut sebagai penasehat KSM Bergan yang melaksanakan proyek IPAL Komunal ini.

“Padahal, saya itu tidak dilibatkan sama sekali. Memang, rumah saya sempat dijadikan tempat untuk melakukan sosialisasi. Namun, saya tidak tahu menahu pengerjaannya dan juga bagaimana Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) proyek ini,” kata Tulus.

Dia menjelaskan, dana program IPAL komunal ini merupakan dana yang diterima oleh KSM Dusun Bergan secara langsung dari pemerintah pusat melalui rekening Badan Pemuswarakatan Desa (BPD) Wijirejo.

Sementara, anggota KSM pun terdiri dari BPD Wijirejo dan beberapa masyarakat setempat.

“Namun, pembentukan dari KSM ini pun saya tidak tahu. Saya sempat mengusulkan nama lain, namun tiba-tiba muncul nama berbeda,” katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melakukan penyidikan pada dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved