Buku Nikah Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?

Yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan bahwa buku nikah tersebut memang benar-benar hilang

Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Buku Nikah 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribun, tolong bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang. Karena penting sekali. Terimakasih.

+6281383511xxx

JAWABAN

Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan untuk pengurususan buku nikah yang hilang bisa dilakukan dengan berdasar surat pengantar dari desa, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada petugas kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan.

Yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan bahwa buku nikah tersebut memang benar-benar hilang

Setelah itu, yang bersangkutan bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Berdasarkan surat-surat tersebut, KUA akan menerbitkan buku nikah pengganti.

Atau bila menginginkan bisa juga berbentuk sertifikat nikah. Keduanya sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pada kedua surat pengganti tersebut akan terdapat keterangan bahwa buku atau sertifikat tersebut merupakan duplikat. (Pdg)

Hasim Asnawi
Petugas KUA Kecamatan Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved