Buku Nikah Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?
Yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan bahwa buku nikah tersebut memang benar-benar hilang
Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Tribun, tolong bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang. Karena penting sekali. Terimakasih.
+6281383511xxx
JAWABAN
Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan untuk pengurususan buku nikah yang hilang bisa dilakukan dengan berdasar surat pengantar dari desa, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada petugas kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan.
Yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan bahwa buku nikah tersebut memang benar-benar hilang
Setelah itu, yang bersangkutan bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Berdasarkan surat-surat tersebut, KUA akan menerbitkan buku nikah pengganti.
Atau bila menginginkan bisa juga berbentuk sertifikat nikah. Keduanya sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pada kedua surat pengganti tersebut akan terdapat keterangan bahwa buku atau sertifikat tersebut merupakan duplikat. (Pdg)
Hasim Asnawi
Petugas KUA Kecamatan Sleman