Disbudpar Susun Aturan Khusus Desa Wisata
Kepala Disbudpar Sleman, AA Ayu Laksmidewi mengatakan aturan tersebut rencananya disusun dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guna mengoptimalkan potensi wisata di Kabupaten Sleman, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat berencana menyusun aturan khusus untuk desa wisata.
Di dalamnya, akan mengatur sejumlah aspek yang berhubungan dengan potensi desa wisata.
Kepala Disbudpar Sleman, AA Ayu Laksmidewi mengatakan aturan tersebut rencananya disusun dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).
Kendati demikian, perbup tersebut tidak bersifat instruksi kepada masyarakat, melainkan aspek dasar pembinaan dan komunikasi bagi desa wisata.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi desa wisata dan pola pembinaan yang diatur dalam perbup tersebut,” kata Ayu, Minggu (24/1/2016).
Menurutnya dalam aturan tersebut terdapat empat aspek yang menjadi fokus. Tentang pengembangan destinasi, pengembangan industri di kawasan desa wisata, pengembangan pemasaran desa wisata, dan struktur kelembagaan.
“Dengan aspek-aspek tersebut, desa wisata akan diarahkan agar lebih terkelola dengan manajemen yang baik,” ungkapnya.
Khusus untuk aspek keempat, Disbudpar mendoro desa wisata menjadi lembaga yang berbadan hukum, misal koperasi.
Hal ini dilakukan lantaran banyak kerja sama dan bantuan di sektor wisata yang mengharuskan penerimanya berbadan hukum.
“Namun bukan hanya karena alasan tersebut badan hukum dibutuhkan oleh desa wisata. Upaya ini dilakukan demi mendorong agar desa wisata lebih profesional,” kata dia. (tribunjogja.com)