Arum Manis Mengandung Rhodamine B Ditemukan di Sekaten

Dalam sidak yang digelar oleh BBPOM Yogyakarta, dari 12 sampel yang diteliti ialah arum manis, bakso, mie basah, dan kue berwarna mencolok.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
tribunjogja/rendikaferrik
Petugas mengecek kandungan beberapa sampel makanan yang dijual di stan kuliner PMPS, Senin (14/12/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah stan kuliner yang ada di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun Alun Utara, Senin (14/12/2015).

"Sidak ini sebagai upaya pengawasan bahan pangan dari bahan berbahaya seperti pengawet, ataupun pewarna tekstil," ujar Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin (14/12).

Dalam sidak yang digelar oleh BBPOM Yogyakarta Senin sore (14/12/2015) di PMPS, dari 12 sampel yang diteliti ialah arum manis, bakso, mie basah, dan kue berwarna mencolok.

Sampel diteliti menggunakan rapid tes dalam mobil laboratorium BBPOM.

Hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak dua sampel berupa arum manis yang mengandung pewarna tekstil yang mengandung bahan kimia berbahaya Rhodamin B.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan, pewarna tekstil Rhodamin B merupakan bahan kimia berbahaya yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu terjadinya kanker pada tubuh.

"Rhodamin B ini sangat berbahaya, karena sifatnya yang karsinogenik. Dampaknya memang berjangka waktu cukup lama, mengerikannya bisa menyebabkan kanker," tuturnya.

Lanjut Ida, Pihaknya menindaklanjuti temuan bahan Rhodamin B dengan melaksanakan pemusnahan. Sedangkan pedagang yang menjual diberikan teguran untuk tidak menggunakan pewarna tekstil berbahaya tersebut.

"Kami akan lakukan pemusnahan makanan tersebut, sekaligus memberikan pembinaan kepada pedagang yang menjual agar tak menggunakan bahan kimia tersebut. Kalau nekat masih menjual, kami rekomendasikan izin berjualannya dicabut," ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved