Disbud DIY Masih Berikhtiar Cari Topeng Emas Sonobudoyo yang Hilang

Umar Priyono tidak rela apabila benda cagar budaya yang hilang berupa topeng emas tersebut dihapus begitu saja.

Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
www.sonobudoyo.com
Museum Sonobudoyo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmasnyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menurut pasal 51 UU nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, jika benda cagar budaya hilang dan tidak ditemukan dalam jangka waktu enam tahun, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari register nasional cagar budaya.

Jika demikian, topeng emas yang sempat dicuri di Museum Sonobudoyo pada 11 Agustus 2010 silam terancam dihapus dari daftar barang cagar budaya. Sebab pada tahun kelima pencarian, barang tersebut belum juga ditemukan.

Namun demikian, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY, Umar Priyono tidak rela apabila benda cagar budaya yang hilang berupa topeng emas tersebut dihapus begitu saja. Hal ini karena pihaknya masih berkomitmen melakukan pencarian.

"Meskipun Undang-undang mengatakan itu bisa dihapus to, tapi itu tidak kita biarkan. Biar ada opportunity atau peluang bagi kita untuk tetap mencari, maka tidak dihapus," kata Umar, sapaan akrabnya di Museum Sonobudoyo, Jumat (20/11/2015).

Dia menambahkan, dengan semangat tersebut, maka dirinya mengaku bertanggung jawab pada proses pencarian ke depan. Jika dia membiarkan dihapus, otomatis pihaknya seperti menyerah dalam melakukan pencarian.

"Itu seperti sesuatu yang sulit, tapi saya lakukan. Tidak akan kita hilangkan, tidak kita hapus. Walaupun kalau mau enteng, tak hapus selesai," jelas dia.

Bagaimana upaya Museum Sonobudoyo untuk mengantisipasi kejadian pencurian tersebut terulang lagi?

Simak laporan selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja, Sabtu (21/11/2015). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved