Mau Meningkatkan Daya Listrik PLN? Ini Besaran Biayanya

Untuk proses perubahan daya atau penambahan daya silahkan langsung hubungi kontak Contact Center PLN

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi PLN 

TRIBUNJOGJA.COM - Untuk proses perubahan daya atau penambahan daya silahkan langsung hubungi kontak Contact Center PLN. Berikut contact center yang bisa diakses pemohon :

1. Melalui telepon dan ponsel
Telepon PSTN : Tekan 123 (tarif lokal)
Ponsel : (kode area)123 (tarif provider)
Tersedia 3 layanan informasi yang tersedia, antara lain :
- Tekan 1 : Layanan informasi tagihan listrik
- Tekan 2 : Layanan pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan
- Tekan 3 : Layanan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara dan layanan lainnya.

2. Email melalui : pln123@pln.co.id
Pelanggan dapat mengakses layanan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

3. Short Message Service (SMS)
Ketik : INFO
Kirim ke 0838 8888 123
Melalui SMS, pelanggan bisa mendapatkan layanan transaksi, gangguan dan keluhan.

4. Facebook melalui akun : PLN123
Melalui Facebook, pelanggan bisa melakukan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

5. Twitter melalui akun : @pln_123
Melalui Twitter, pelanggan bisa mengakses informasi mengenai pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Sedangkan untuk perkiraan biaya adalah : selisih daya (daya baru - daya lama) x biaya penyambungan. Misalnya dari 450 VA menjadi 900 VA dimana biaya penyambungannya sebesar Rp 937 / VA, maka perhitungannya : (900 - 450 ) X Rp 937 = Rp 421.650.

Syarat-syarat yang disiapkan antara lain :
- Nomor rekening / nomor meter
- Fotokopi KTP
- Mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. (gya)

Kardiman Paulus
Humas PT PLN (Persero) Area Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Tags
PLN
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved