Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul

Mantan Sekwan Gunungkidul Divonis 1 Tahun

Setelah sempat tertunda beberapa kali, sidang kasus dugaan korupsi dana tunjangan Dewan Gunungkidul periode 1999-2004, akhirnya digelar

Tayang:
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah sempat tertunda beberapa kali, sidang kasus dugaan korupsi dana tunjangan Dewan Gunungkidul periode 1999-2004, dengan agenda putusan untuk terdakwa mantan Sekwan Gunungkidul, Aris Purnomo, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/5/2013) sore.

Dalam sidang itu, Hakim Eko Purwanto memvonis Aris dengan hukuman penjara satu tahun. Sebelumnya, JPU menuntut Aris penjara empat tahun tiga bulan, ditambah denda Rp 50 juta. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar. Selain Aris, 32 mantan dewan Gunungkidul yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka lebih dulu divonis, hukuman rata-rata antara satu tahun sampai 1,5 tahun penjara.

Hakim saat membacakan berkas putusan untuk terdakwa Aris sempat menyebut beberapa poin di mana terdakwa tidak terlibat. Namun, di sisi lain Aris dianggap berperan turut serta atas terjadinya korupsi tersebut. Pernyataan hakim bahwa Aris juga terlibat itu bahkan membuat kerabat terdakwa di kursi pengunjung sidang kasak kusuk. Seorang ibu berkerudung merah bahkan menangis dan langsung roboh pingsan. Menurut informasi dihimpun Tribunjogja.com di ruang sidang, seorang ibu itu tak lain istri Aris. Kerabat lainnya lalu membopong ibu tersebut keluar ruangan.

Sementara, atas putusan itu, JPU Sigit Kristianto menyatakan pikir-pikir seusai sidang. "Masih sepekan lagi ada waktu," katanya. Bagi terdakwa dan penasihat hukumnya, Sapta Utama, keputusan hakim tidak konsisten. Menurutnya, kliennya hanya merealisasikan pos anggaran yang sudah dianggarkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved