Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul
Diduga Ada Peran Mantan Ketua DPRD Gunungkidul
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dana tunjangan anggota dewan Gunungkidul periode 1999-2004, Sapta Utama, menyatakan kliennya tak terlibat
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dana tunjangan anggota dewan Gunungkidul periode 1999-2004, Sapta Utama, menyatakan kliennya, Aris Purnomo tidak terlibat dalam korupsi tersebut. Hal itu dinyatakannya di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (7/5/2013).
Saat itu sedianya Aris dijadwalkan menjalani sidang vonis. Namun, Hakim menundanya dengan alasan hendak menyempurnakan putusan. Di sela-sela itu, Sapta Utama mengatakan, kliennya yang mantan Sekwan Gunungkidul, tidak terlibat dalam penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) pada 2004. Aris juga bukan pihak yang menganggarkan maupun yang menikmati dana.
Kepada Tribunjogja.com, Sapta menuturkan, saksi dalam persidangan terdahulu justru mengungkap peran ketua dewan saat itu, Wagiran. Dijelaskan, usulan anggaran pada tahun 2004 ditandatangani ketua dewan, bukan Aris. Kliennya juga baru menjabat Sekwan Gunungkidul pada Oktober 2003. Sebab itu, dia meyakini kliennya tidak terlibat.
Jika kemudian Aris dianggap menandatangani surat permintaan pembayaran (SPP), dalam konteks itu Aris hanya sebagai pelaksana apa yang ditetapkan dalam APBD. Ketiadaan kuitansi pun menurut Sapta karena dana tunjangan terletak pada anggaran belanja tidak langsung. Sebagaimana PP Dalam Negeri No 29 Tahun 2000, maka tidak perlu ada kuitansi.
Kasus ini selain telah menyeret 32 mantan dewan periode 1999-2004 memang dianggap melibatkan Aris sebagai sekwan. JPU mendakwa Aris pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Sigit Kristianto, menuntut Aris penjara empat tahun tiga bulan, ditambah denda Rp 50 juta. (*)