Ini Aturan dan Denda Pengendara Wajib Pakai Helm SNI

PERATURAN Undang-Undang yang mengatur tentang pengendara wajib menggunakan Helm SNI diatur dalam UU 22 tahun 2009

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun Jogja, saya mau tanya Pasal yang mengatur tentang pengendara motor wajib menggunakan helm Standar SNI dan sebenarnya berapa denda jika melanggarnya?


PERATURAN Undang-Undang yang mengatur tentang pengendara wajib menggunakan Helm SNI diatur dalam Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Aturan itu disebutkan pada bagian keempat khususnya bagian tata cara berlalu lintas, paragraf 1 soal ketertiban dan keselamatan  Pasal 106 ayat (8) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Sedangkan bagi yang tak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan diancam sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Juga disebutkan pada Pasal 106 pada ayat yang lain setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, perlu diketahui juga, pengedara kendaran bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. (Tribunjogja.com)

Dikyasa Polresta Yogyakarta

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved