Pemkab Magelang Akan Surati Kementrian PU Terkait TPAS Banyuurip

Pemerintah Kabupaten Magelang akan melayangkan surat kepada Satuan Kerja (Satker) Penyehatan Lingkungan

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang akan melayangkan surat kepada Satuan Kerja (Satker) Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum.  

Surat tersebut berkaitan dengan rencana untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional seluas 20 hektar yang akan digunakan untuk Kabupaten dan Kota Magelang.

“Surat itu isinya untuk mengkoordinasi perencanaan,  time schedulenya terkait hal tersebut (TPA Regional),” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Magelang, Rohadi Pratoto kepada Tribun Jogja, Senin (4/1/2013).

Rohadi juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi Kota Magelang, terkait hak dan kewajibannya. Sebelumnya, iamengatakan TPA di Banyuurip belum memenuhi syarat sebagai tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS), termasuk jarak dengan permukiman yang terlalu dekat.

Rohadi juga menyebut kondisi eksisting lahan yang dipergunakan untuk perluasan TPA Banyuurip merupakan tanah tegalan. Selain lingkungan sekitarnya adalah lahan tegalan dan permukiman, jarak permukiman terdekat dengan lokasi TPA Banyuurip sekitar 100 m.

“Disamping itu, keluhan warga sekitar adalah ketika musim kemarau terdapat gangguan pernafasan dari asap pembakaran di TPA Banyuurip. Dan diawal musim penghujan  adanya bau tidak sedap dan banyaknya lalat disekitar TPA,” imbuhnya.

Selain itu menurut Rohadi, Desa Banyuurip dan sekitarnya adalah daerah resapan air dengan komposisi tanah di daerah tersebut adalah tanah liat, sebagai daerah tangkapan air untuk daerah-daerah yang berada di bawahnya.


Kepala sub bidang (Kasubid) Kimpraswil, Didik KS menjelaskan pihaknya akan merencanakan pembahasan TPA regional tahun 2013 ini. TPA regional tersebut, akan dibahas bersama dengan Pemkot Magelang, Pemkab Kabupaten Magelang dan Satker PPLP, Kementrian PU. “Rencananya akan dibuat di lahan seluas 20 hektar secara bertahap. Untuk lahan kami masih perlu melakukan studi kelayakan,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved