Eza Gionino Akhirnya Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Artis peran Eza Gionino akhirnya menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Editor: Rina Eviana Dewi
zoom-inlihat foto Eza Gionino Akhirnya Ditahan di Polres Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Eza Gionino dan Ardina Rasti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Artis peran Eza Gionino, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap artis peran Ardina Rasti ketika mereka masih berpacaran, akhirnya menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Pihak Polres Jaksel mengeluarkan surat penahanan bernomor SP HAN/32/1/2013/PMJ/Restr Jakarta Selatan tanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013/PMJ/Restr/Jakarta Selatan.

"Mulai hari ini (Eza) ditahan karena ada bukti baru yang kami miliki," tegas Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan, ketika dihubungi oleh para wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Tanda-tanda bintang sinetron seri Putih Abu-Abu yang bernama lahir Muhammad Eza Fahveli tersebut akan menjadi tahanan sebenarnya sudah ada sejak Selasa (29/1/2013) malam. Ketika itu kuasa hukum Eza, Hendrik Jehaman, mengatakan bahwa kliennya sudah harus menginap di Pores Jaksel.

"Ya, Eza hari ini menginap di Polres, tapi statusnya belum ditentukan apa-apa. Jadi, sampai sekarang masih menjadi tersangka atas kasus ini. Karena kalau keluar dari sini harus ada pimpinan, jadi kami akan lanjutkan besok," jelas Hendrik di Polres Jaksel, Selasa (29/1/2013) malam. "Eza sebenarnya bisa saja pulang sih. Tapi, karena dia capek sekali, makanya dia di sini saja, karena besok pagi-pagi harus dilakukan pertanyaan lagi," lanjutnya.

Eza, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rasti, dikenai pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP, tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pria yang sempat putus nyambung dengan Rasti itu pun terancam hukuman kurungan di bawah lima tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved