Mahfud MD: Aceng Cari Celah Agar tak Dilengserkan
Aceng dinilai hanya mencari cara untuk tidak dilengserkan
"Jadi, cari-cari celah pintu yang bisa dipakai untuk menggagalkannya agar tidak dimundurkan," ujar Mahfud semalam saat dihubungi Kompas di Jakarta.
Menurut Mahfud, putusan MA sudah jelas. "Jenis putusan MA dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti, kalau sudah didaftarkan, MK akan menolak," tambahnya. MK, katanya tak pernah mengurus soal moral, kecuali soal hasil pemilu dan pilkada, pembubaran partai politik, sengketa lembaga dan impeachment presiden dan wakil presiden.
Adapun mengenai gugatan ke PTUN jika Presiden menetapkan keputusan DPRD Garut yang memecat Aceng, Mahfud menyatakan, hal itu terserah PTUN sendiri. "Bisa saja dibawa ke sana. Tetapi, apakah PTUN-nya mau memutuskan. Itu terserah PTUN-nya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, atas usulan penetapan DPRD Garut, MA menyatakan alasan DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan karena menikahi siri FO (18)-hanya empat hari-- sudah sesuai dengan ketentuan hukum.(*)