Wakil Ketua DPRD Jateng Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos

Wakil DPRD Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan Jateng

Penulis: bbb | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Magelang. Mengenakan kemeja putih, Riza duduk di kursi pesakitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Jumat (25/1/2013).

Riza Kurniawan diduga memotong dana bantuan sosial keagamaan untuk masjid. Perbuatan itu dilakukan Riza kepada 18 musola dan masjid di Kabupaten Magelang pada tahun anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah 2008 merugikan negara sekitar Rp 1,15 Miliar.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Riza dengan pasal berlapis. Empat pasal dalam Undang-undang tipikor disusun berlapis. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Subsideir pasal 3 UU yang sama, atau kedua pasal pasal 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU pembrantasan tipikor. Atau ketiga pasal 12 huruf g UU Tindak Pidana Korupsi dan atau ke empat pasal 11 UU Pembrantasan Korupsi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved