Kasus Bupati Garut

DPR: Aceng Pantas Dilengserkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Editor: Rina Eviana Dewi
zoom-inlihat foto DPR: Aceng Pantas Dilengserkan
TRIBUN JABAR
Bupati Garut, Aceng HM Fikri
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Keputusan tersebut diapresiasi anggota Komisi III DPR Bidang Hukum Eva Kusuma Sundari. "Ini sinyal bagus yang dikeluarkan MA," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Politisi PDI Perjuangan menuturkan, putusan tersebut menunjukkan komitmen politik yang dilakukan MA dalam menangani kasus pelecehan terhadap perempuan. "Ini bagus, jangan lagi orang berani bermain dengan hal yang menyangkut pelecehan perempuan," tuturnya.

Ancaman Aceng yang akan mengerahkan massa untuk mempertahankan jabatannya, menurut Eva itu memperlihatkan kualitas Bupati Garut yang rendah.

"Saya sebagai advokator soal kasus perempuan, mengucapkan terima kasih kepada MA atas putusan tersebut. Secara materi pantas dimakzulkan, karena melakukan pelanggaran hukum," paparnya.

Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR lainnya, juga mengingatkan Aceng agar tidak mengarahkan massa usai putusan tersebut.
"Ingat, ini masalah hukum, bukan hukum agama tapi etika. Mungkin mereka tidak menerima, tapi bukan mengerahkan massa caranya," ucapnya.

Politisi Demokrat menambahkan, Aceng seharusnya mengajukan novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Kalau dia bilang emang gue aje yang gini (nikah siri), nah yang lain main cantik, tapi dia kurang cantik," seloroh Ruhut.

Ruhut menyatakan, di era reformasi saat ini sudah selayaknya setiap orang menghormati keputusan hukum tanpa memandang jabatan. "Ini risiko, jangan main api, nanti terbakar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved